Ketapang, Kalbar — medialidikkrimsus-ri.com. (15 /5/26) Rieke Diah Pitaloka turut memberikan perhatian serius terhadap konflik lahan yang terjadi di tiga desa di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yakni Desa Teluk Bayur, Desa Pelanjau Jaya, dan Desa Suka Karya. Konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun itu kini menjadi perhatian publik karena dinilai menyangkut hak-hak dasar masyarakat dan kepastian hukum atas tanah.
Dalam hasil investigasi yang disampaikan kepada dirinya, ditemukan adanya dugaan lahan-lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang hingga saat ini ditanami oleh pihak perusahaan. Selain itu, ditemukan pula sejumlah lahan masyarakat yang berada di dalam HGU namun tidak pernah dilakukan proses Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT), bahkan ada masyarakat yang mengaku tidak pernah menyerahkan lahannya kepada pihak manapun.
Atas kondisi tersebut, Rieke Diah Pitaloka meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membuktikan keberpihakan negara kepada rakyat kecil dan memastikan penyelesaian konflik agraria dilakukan secara adil dan bermartabat.

Muhammad Jimi Rizaldi, akademisi asal Kabupaten Ketapang dari Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kiminal Khusus Republik Indonesia ( Lidik Krimsus RI) Binaan Mayjen TNI ( purn) Saurip Kadi Tenaga Ahli Penaseha Khusus Presiden Prabowo- Gibran Bidang Polkam, yang turut mendampingi perjuangan masyarakat, menjelaskan langsung kepada Rieke terkait kondisi konflik yang terjadi di lapangan. Menurutnya, persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa biasa, melainkan konflik berkepanjangan yang membutuhkan keterlibatan negara secara serius.
“Konflik ini bukan konflik biasa, namun ini adalah konflik yang berkepanjangan dimana negara harus ikut turun tangan di dalam penyelesaiannya. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat berjuang sendiri mencari keadilan,” ujar Muhammad Jimi Rizaldi.

Di sisi lain, tokoh masyarakat Ketapang, Yakarias Irawan, menegaskan bahwa konflik tersebut harus segera mendapatkan penyelesaian agar masyarakat memperoleh kepastian hukum yang jelas atas tanah yang mereka kuasai dan perjuangkan selama ini.
“Masyarakat hanya ingin kepastian hukum dan keadilan. Konflik seperti ini tidak boleh terus dibiarkan berlarut-larut karena dapat memicu persoalan sosial yang lebih besar,” tegas Yakarias.
Kedua putra daerah Kabupaten Ketapang bersama Rieke Diah Pitaloka menyatakan komitmennya untuk terus mensupport perjuangan rakyat di tiga desa tersebut. Mereka berharap konflik agraria serupa tidak lagi terjadi di berbagai wilayah Indonesia dan pemerintah benar-benar hadir sebagai pelindung rakyat.
Mereka juga menilai bahwa penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara transparan, objektif, dan mengedepankan prinsip kemanusiaan serta keadilan sosial sebagaimana amanat konstitusi negara.
“Sudah saatnya Indonesia terbebas dari konflik-konflik agraria yang menyengsarakan rakyat. Tanah bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut kehidupan, sejarah, dan masa depan masyarakat,” tutupnya.
( red – Humas Lidik Krimsus RI)
